Tips Membeli Rumah Baru (Kavling)



Penjelasan berikut dapat Anda memperhatikan andaikan Anda merencanakan untuk belanja rumah baru yang sudah ada wujud fisiknya.

Namun, jikalau Anda menghendaki belanja tanah kavling atau rumah kavling, berikut ini hal-hal yang wajib Anda memperhatikan secara saksama agar tidak mengalami kerugian.

#1 Sertifikat Tanah
Pastikan informasi perihal tanah berikut sudah punya sertifikat atau belum.
Usahakan belanja Tanah atau Rumah yang sudah bersertifikat untuk menjauhi hal-hal yang tidak diinginkan di lantas hari.
Tanah yang sudah disempurnakan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah dipastikan lebih kuat secara hukum dan diakui keberadaan legalitasnya.
Pastikan pemegang hak atas tanah berikut adalah atas nama si Penjual atau Pengelola Tanah.
Anda sebagai calon costumer dapat menghendaki kepada pihak penjual agar memperlihatkan sertifikat Asli atau fotokopinya.
Apabila ternyata terhadap sertifikat berikut tercantum atas nama orang lain, Anda wajib waspada dan waspada jikalau tidak menghendaki menyesal di lantas hari.

#2 Perhatikan Cara Pembayaran
Apabila pembayaran dapat dilakukan secara kredit, tanyakan perihal bisa saja dapat pengajuan kredit kepada bank dan nama bank yang dapat diajak kerja sama.
Tanyakan segera ke Kantor Bank lebih kurang lokasi atau yang bekerja mirip bersama dengan Pengembang tersebut, perihal bisa saja yang dapat dilakukan dalam sistem KPR tanah atau rumah tersebut.

Cara ini dapat dilakukan untuk menguji kelengkapan serta resminya seluruh surat-surat tanah atau rumah tersebut.
Jika ternyata bank tidak menyetujui, artinya surat-suratnya sudah dapat dipastikan tidak resmi.

#3 Cek Status Pemecahan Sertifikat Tanah
Tanyakan Status Sertifikat Tanahnya sudah dipecah atau tetap Sertifikat Induk.
Mintalah si Penjual memperlihatkan salinan fotokopi sertifikat tiap-tiap tanah dan pastikan Nomor Seri serta Letak Lokasi tiap Sertifikat Tanah tidak sama.
Apabila Nomor Seri dan Letak Lokasinya sama, perihal itu memperlihatkan bahwa standing sertifikat tetap Sertifikat Induk.
Jika ternyata tetap Sertifikat Induk, Anda wajib waspada gara-gara harusnya Sertifikat Tanah sudah dipecah sebelum saat dijual agar tiap-tiap kavling sudah ada sertifikatnya masing-masing, terasa berasal dari tanah pertama sampai tanah yang terakhir.
Lakukan kontrol atau klarifikasi keabsahan Sertifikat Tanah berikut ke kantor Kelurahan setempat atau ke Notaris serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat bersama dengan membawa foto-copy Sertifikatnya.

Tanyakan Status Peruntukan Tanahnya, statusnya bersifat “Tanah Perumahan”, “Tanah Pekarangan” atau “Tanah Sawah”. informasi ini dapat Anda lihat segera terhadap Sertifikat.
Jika Tanah berikut tercantum “Tanah Perumahan” atau “Tanah Pekarangan”, maka sudah dipastikan tanah berikut safe untuk segera dilakukan sistem pembelian.

Baca Juga : Jual Rumah Di Daerah Pekanbaru-Riau

Tapi kalo Tanah berikut ternyata tercantum “Tanah Sawah”, itu menandakan tanah berikut tetap Sertifikat Induk dan Proses Pemecahan Sertifikatnya wajib beroleh sebagian Perizinan, diantaranya:


• Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Izin Pengeringan berasal dari BP2T.
• Izin Persetujuan Pemanfaatan area (IP2R) berasal dari DISPENDA.
• Izin Site Plan atau Denah Lokasi berasal dari KIMPRASWIL atau Dinas PU Cipta Karya Tata area Kota.
• Semua Perizinan diatas wajib disetujui oleh Bupati.

Proses seluruh perizinan diatas dapat memakan waktu lebih kurang 6 bulan andaikan tidak ada kendala mirip sekali.

0 Response to "Tips Membeli Rumah Baru (Kavling)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel